Ada Atribut Aneh Saat MPLS

Ada Atribut Aneh Saat MPLS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sejumlah sekolah masih melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada pelaksanaan MPLS saat ini masih ditemukan atribut aneh yang digunakan para siswa di salah satu sekolah.  Kepala SMPN 22 Kota Bengkulu, Septa Lena saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengatakan, di sekolahnya ia telah melaksanakan MPLS hingga hari kedua.

\'\'Pelaksanaannya dilakukan selama tiga hari,\'\' kata Septa Lena.

Siswa/siswi SMPN 22 diakui Septa Lena, menggunakan tanda nama dari karton, namun masih dalam tahap kewajaran yang isinya nama dan alamat. Disinggung mengenai topi kerucut yang dikenakan pada anak didik yang baru. Dijawabnya, hal itu menjadi kewenangan panitia saat itu, Topi itu telah tidak diperkenankan untuk dikenakan kembali.

Sementara itu kepala SMPN 18 Kota Bengkulu Subhan MPd menuturkan, siswa/siswinya yang baru diajarkan tentang pengenalan kurikulum, baris berbaris, dan ajaran pramuka sebagai salah satu ekstra kurikuler yang wajib diambil siswa.  Pantauan Bengkulu Ekspress dibeberapa sekolah, pelaksanaan MPLS dimanfaatkan sejumlah siswa dengan mengisi berbagai kegiatan seperti pendidikan karakter, baris berbaris hingga pengenalan sarana dan prasarana sekolah, namun ada juga sekolah yang masih menggunakan atribut aneh yang dikenakan pada siswa/siswinya. Pada MPLS siswa/siswi di sekolah ini menggenakan tanda nama dari kardus, menggunakan topi kerucut dari karton.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016, kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan sekolah diantaranya atribut seperti tas plastik, tas dari karung, mengenakan kaos kaki warna warni tidak simetris dan banyak lagi.

Pendidikan karakter melalui ekstra pramuka wajib diikuti seluruh siswa baru, yang dilaksanakan selama satu hari, dan para siswa nantinya akan diberikan penilaian yang harus dikeluarkan sekolah.  Selama pelaksanaan MPLS SMPN 18 selain melibatkan guru juga melibatkan OSIS tapi ditegaskan mereka hanya bersifat pengenalan, tidak diperkenankan adanya kekerasan atau perpeloncoan. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: